TEMPO.CO, Serang: Aktifitas pembuatan kosmetik ilegal di kawasan perumahan Puspa Regensi, Kota Serang Banten berhasil diungkap petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Petugas mengamankan puluhan sampel produk kosmetik ilegal yang sudah dikemas rapi dan siap di pasarkan.Selain mengamankan produk kosmetik tanpa merk. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat produksi, timbangan, baskom kecil dan handphone yang digunakan pelaku untuk memasarkan produk kosmetik kecantikan tersebut ke sejumlah daerah di luar Banten.Produk kecantikan tersebut dijual dengan harga variatif mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. Usaha ini mampu meraup omset 10 hingga 15 juta rupiah perbulan. Kosmetik tersebut dipasarkan via online dengan aplikasi Whats App dan Line. Aktifitas pembuatan kosmetik ilegal ini diketahui sudah beroperasi selama satu tahun.Y, pemilik kosmetik ilegal ini masih berstatus saksi, dan pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Serang Banten untuk memastikan kandungan didalam kosmetik ilegal ini.Kosmetik kecantikan tanpa dilengkapi merk dagang ini ilegal, karena selama proses produksi, pihak pemilik tidak mengantongi izin edar dari BPOM, dan Dinas Kesehatan Setempat.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra