Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Berbahaya Senilai 5,4 M

Videografer

Darma Wijaya

Selasa, 27 Maret 2018 18:49 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Serang - Tim Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang Banten bekerja Kepolisian KSKP Merak, Polsek Pulo Merak dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, dan Stasiun Karantina Perikanan, menggagalkan penyelundupan kosmetik ilegal produk Filipina senilai Rp5,4 Milyar.

Ratusan dus kosmetik ilegal yang dimuat dalam satu truk kontainer diamankan petugas gabungan di tempat pengisian bahan bakar umum Jabal Nur, Merak Banten, setelah melewati Pelabuhan Bakauhuni dan Pelabuhan Merak Banten.

Dari dalam truk kontainer dengan nomor polisi BM 8130 RY , petugas menemukan dus kosmetik ilegal dengan merek RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface sebanyak 1.055 karton. Dua orang sopir dan kernek sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Penny Kusumastut Lukito, Selasa siang, 27 Maret 2018 di Balai POM Serang Banten, Cipocok, Kota Serang menjelaskan. Kosmetik ilegal asal Filipina ini satu merek dan mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik tersebut untuk obat pemutih juga jerawat. Penggunaanya harus dengan resep dokter dan dalam pengawasan dokter, jika tidak maka terjadi hiperpigmentasi, iritasi pada kulit.

Rencanya satu kontainer kosmetik ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta dan diedarkan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ridian Eka Saputra