TEMPO.CO, Serang: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut dua di pilkada Banten, Rano Karno dan wakilnya Embay Mulya Syarif. Mahkamah Konstitusi menilai pihak pemohon tidak memilki legal standing dalam melakukan gugatan, karena tidak memenuhi syarat formal gugatan dengan selisih suara melebihi 1 persen.Kalah di Pilkada Banten, Wakil pasangan calon nomor urut dua Pilkada Banten, Embay Mulya Syarif legowo menerima putusan MK. Ditemui dikediamanya, di Kelurahan Pekarungan, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten wakil Rano Karno ini mengaku menerima kekalahan atas rivalnya Wahidin Halim " Andika Hazrumi pada Pilkada Banten 2017.Embay mengaku, melalui Rano Karno telah menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Wahidin Halim " Andika Hazrumi atas kemenangan tersebut. Embay berharap pemimpin Banten kedepan bisa membawa Banten lebih baik lagi. Meski tidak terpilih sebagai wakil Gubernur Banten, Namun salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten ini tetap akan berpartisipasi dalam pembangunan.Sementara rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih akan dilakukan KPUD Banten pada Rabu siang.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana