Iklan
TEMPO.CO, Tangerang: Kurang dari 24 jam kedua pelaku spesialis pecah kaca mobil Fendi dan Masud ditangkap Satuan Reserse Polsek Ciledug Kota Tangerang, Banten, Senin 17 April 2017.Penangkapan terhadap pelaku setelah adanya laporan dari warga yang pada saat itu menjadi korban pecah kaca, dengan adanya laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam, walhasil petugas mendapati sinyal telpon genggam korban yang dibawa oleh pelaku.Tepatnya di sebuah kontrakan wilayah Ketapang, Kecamatan Cipondoh kedua pelaku berhasil dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan dan hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan.Wakapolres Metro Tangerang Erwin Kurniawan mengatakan kedua pelaku sudah menjalani aksinya kurang lebih dua tahun, modus dilakukan pelaku dengan cara mencongkel kaca mobil milik korban dengan sebuah obeng dan lampu senter. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Jurnalis Video : Marifka Wahyu HidayatEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Tingkat Kriminalitas di Kota Malang Menurun pada 2021
31 Desember 2021
-
Polda Riau Tembak Residivis Pelaku Pencurian dan Pemberatan
10 September 2021
Video Lainnya