Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ulama di Banten Sujud Syukur

Videografer

Editor

Selasa, 9 Mei 2017 20:34 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Putusan hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyita perhatian ulama di Banten. Sejumlah ulama yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Provinsi Banten, Selasa petang, 9 Mei 2017 melakukan sujud syukur atas dipenjarakannya Ahok ke Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.Sujud Syukur yang dilakukan Ulama Banten di Pendopo Masjid Ats Tsauroh, Kota Serang Banten, sebagai ungkapan rasa syukur diadilinya sang penista agama.Sebagaimana diketahui Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menodai agama. Ahok melanggar pasal 156a KUHP. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang menuntut Ahok 1 tahun dan 2 tahun hukuman percobaan.Oleh sejumlah ulama di Banten, vonis dua tahun penjara untuk ahok dianggap masih ringan. GNPF MUI Banten akan mengawal proses banding yang diajukan Ahok dari Pengailan Tinggi sampai ke Tingkat Mahkamah Agung. GNPF MUI Banten berharap proses banding yang akan diajukan Ahok diharpakan dapat mebambah hukuman Ahok hingga 5 tahun penjara. Menurut perwakilan ulama di Banten, hukuman berat pantas didapatkan Ahok sebagai penista agama, agar tidak ada lagi penista penista agama lainya.Sementara itu, menganggapi vonis Ahok, Ketua MPR RI Zulkuifli Hasan berharap masyarakat bisa tenang, menyerahkan proses hukum Ahok kepada penegak hukum, dan menghormati putusan majelis hakim. Hal itu dikatakan Zulkifli saat berkunjung ke UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Selasa sore.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ridian Eka Saputra