Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Pencetak Uang Palsu Dibekuk Setelah Bersenang-senang

Videografer

Editor

Jumat, 9 Juni 2017 13:54 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, meringkus dua pelaku pembuat uang palsu Rizki Alhamdi dan Siswanto di Hotel Lido, Kamar 202, Jalan Nangka, Pekanbaru. Dari tangan pelaku polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 3,9 juta serta sejumlah barang bukti berupa alat cetak lainnya. Kasus peredaran dan pembuatan uang palsu itu terungkap berdasarkan kecurigaan seorang pemilik kafe minuman. Kedua tersangka memesan minuman serta dua wanita pendamping di kafe tersebut. Setelah bersenang-senang selama beberapa jam, keduanya lalu membayar belanjaan menggunakan uang palsu sebanyak Rp 1.050.000. Namun pemilik kafe Leo Simbolon merasa curiga dengan kondisi fisik uang yang diterimanya tidak seperti biasa. Polisi kembali menemukan uang palsu sebanyak Rp 2,9 juta yang belum sempat diedarkan pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 36 ayat 1 undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang junto 245 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.Jurnalis Video : Riyan NofitraEditor/Narator : Dwi Oktaviane