Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pembakar Keluarga Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

Videografer

Editor

Kamis, 15 Juni 2017 14:53 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Makassar: Muswannah alias Iphul, pelaku pembakar kakek, ibu tiri dan adik tirinya di jalan Seroja kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi selatan ini, hanya bisa pasrah saat digiring anggota reskrim polrestabes Makassar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, Polsekta Mariso langsung menyerahkan pelaku ke polrestabes makassar setelah menyerahkan diri satu hari pasca kejadian untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja membakar kakek,ibu dan adik tirinya menggunakan bensin, lantaran kesal tidak di berikan uang perbaikan motornya yang rusak.Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ayat 2 dan 3 tentang pembakaran yang menimbulkan korban jiwa, dengan hukuman penjara 20 tahun dan ancaman hukuman seumur hidup.Jurnalis Video : Iqbal LubisEditor/Narator : Ryan Maulana