TEMPO.CO, Serang: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Permen nomor 23 tahun 2017 tentang pelaksaan 8 jam belajar di sekolah selama 5 hari atau sering disebut full day school. Kebijakan tersebut diberlakukan pada awal juli 2017 serentak di seluruh sekolah di Indonesia.Di Kota Serang kebijakan ini ditentang, baik oleh mahasiswa, Ketua DPRD Kota Serang dan Wali Kota Serang. Sejumlah perwakilan organisasi mahasiswa di Kota Serang berunjuk rasa di depan Halte Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang Banten. Perwakilan organisasi mahasiswa ini menolak ide Mendikbud tentang full day school.Rool orasi : Zaenal ( Mahasiswa )Selain bakal mematikan Madrasah Diniyah yang sudah bertahun " tahun ada sebelum sekolah inpres berdiri di Kota Serang. Kebijakan ini bertabrakan dengan Peraturan Diniyah Nomor 1 tahun 2010 tentang wajib Diniyah Kota Serang. Perda Diniyah dilahirkan untuk membangun karakter anak yang agamis melalui pendidikan Madrasah Diniyah.Usai diterbitkan, Permendikbud nomor 23 tahun 2017 tentang pelaksaan 8 jam belajar di sekolah selama 5 hari dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Juni 2017. Presiden akan melakukan penataan ulang dan akan melibatkan lembaga-lembaga pendidikan bahkan hingga organisasi massa. Hal itu dilakukan agar isi perpres bisa lebih komprehensif dan mewakili semua elemen.Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana