TEMPO.CO, Jakarta: Artis dangdut Saipul Jamil, hari ini menjalani sidang tuntuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juli 2017. Jaksa penuntut umum menjatuhkan penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan serta pidana denda sebesar seratus juta rupiah dan subsidair 6 bulan kurungan. Bang Ipul sapaan akrab dari Saipul Jamil menyatakan kecewa mendengar tuntutan itu. Mengenai langkah hukum selanjutnya, Ipul menyerahkan pada penasehat hukumnya. Pada kesempatan itu, penasehat hukum Bang Ipul, Tito Hananta, menyatakan akan mengambil langkah hukum selain membuat pleidoi. Tito akan menggugat pasal 272 KUHAP tentang terpidana menjalani hukuman pidana secara berturut turut ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar HAM. Walau sedikit pesimis, Tito tetap berusaha yang terbaik untuk Bang Ipul. Bang Ipul harus duduk sebagai terdakwa di pengadilan tipikor berawal saat perkara kasus pencabulan terhadap remaja pria dan di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat proses penjatuhan hukuman, Bang Ipul bersama tim kuasa hukum dan kakaknya, Samsul Hidayatullah diduga menyuap hakim Ifa Sudewi sebesar 250 juta rupiah melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Santoso.Jurnalis Video: Maria FransiscaEditor/Narator: Ridian Eka Saputa