TEMPO.CO, Serang: Belasan pegawai di Dinas Perhubungan Kota Serang dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang Banten, tertangkap tangan melakukan praktek pungutan liar oleh Tim Saber Pungli Provinsi Banten. Dari 11 pegawai Disdukcapil Pandeglang yang terkena OTT tim Saber Pungli, dua diantaranya merupakan Kabid pada Pengelolaan Informasi Admistrasi Kependudukan berinisial AM dan AJ Kabid Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil pada Disdukcapil Pandeglang Banten.Hingga rabu petang, 26 Juli 2017 belasan pegawai terkena OTT Saber Pungli terus diperiksa secara maraton, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti uang pungli 1 juta 100 ribu rupiah dari tangan MIK dan uang tunai 970 ribu dari tangan MY pegawai Disdukcapil Pandeglang. Termasuk dokumen kependudukan milik warga.Selain menangkap tangan 11 Pegawai Disdukcapil Pandeglang, Tim Saber Pungli juga mengamankan 6 orang pegawai Dinas Perhubungan Kota Serang. Mereka diamankan Tim Saber Pungli ketika melakukan pungutan terhadap pemohon KIR di Kantor Uji KIR Di Kasemen, Kota Serang. Tim Saber pungli juga mengamankan barang bukti uang senilai 4 juta 883 ribu rupiah. Polisi sendiri masih menetapkan status ke 17 pegawai yang terkena OTT Pungli tersebut sebagai terperiksa dan polisi masih melakukan pendalaman. Sementara pasca terkana OTT Saber Pungli, Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Pandeglang berjalan normal. Jurnalis video: Darma WijayaEditor/Narator: Ryan Maulana