Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Menyebut Terdakwa Korupsi e-KTP Andi Narogong Melibatkan Setya Novanto

Videografer

Editor

Senin, 14 Agustus 2017 21:39 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 Agustus 2017, kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, Irene Putri, dalam pembacaan dakwaan, menyebut Andi Narogong berperan mengarahkan pemenang proyek kepada konsorsium PNRI. Jaksa menyebut Andi bersama dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Beberapa nama yang disebut adalah Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya serta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.Andi Narogong juga melibatkan Setya Novanto, yang saat proyek e-KTP berlangsung, menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Jurnalis Video: Maria FransiscaReporter: ARKHELAUS WEditor: Ngarto Februana