TEMPO.CO, Pekanbaru: Presiden Direktur Perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean, Harangan Wilmar Hutahaean, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Senin, 14 Agustus 2017. Hutahaean diperiksa terkait kasus penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu, Riau setelah Polda Riau menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka.Perusahaannya dituduh melakukan eksploitasi lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 835 hektare. HW Hutahaean menjabat sebagai presiden direktur di perusahaan tersebut. Dirinya tampak kuyu setelah diperiksa sejak pukul 08.00 pagi hingga pukul 18.00. Hutahean enggan berkomentar terkait kasus tersebut. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan. Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada PT Hutahaean sebagai korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Jurnalis video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ryan Maulana