Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru Ditahan Terkait Pungli

Videografer

Editor

Selasa, 29 Agustus 2017 20:48 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Pekanbaru: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Kota Pekanbaru Zulkifli Harun hanya bisa tertunduk lesu saat digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menuju mobil tahanan. Zulkifli langsung di tahan jaksa di Rutan Sialang Bungkung setelah menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Kepolisian Daerah Riau atas tuduhan pungutan liar izin usaha jasa kontruksi. Zulkifli merupakan tersangka terakhir dalam kasus tersebut. Sebelumnya jaksa sudah menahan tiga bawahan Zulkifli atas kasus yang sama yakni Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri. Kasus ini bermula saat Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau meringkus tiga pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Pekanbaru terkait kasus dugaan pungli Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp 10,4 Juta dari masyarakat yang mengurus perizinan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan Pasal 11 junto pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 yang sebagaimana diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Jurnalis Video: Riyan NofitraEditor/Narator: Ridian Eka Saputra