Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Obat Ilegal di Tangerang Digerebek Polisi

Videografer

Marifka Wahyu Hidayat

Editor

Ryan Maulana

Senin, 2 Oktober 2017 12:03 WIB

Iklan

Aparat Kepolisian Resort Tangerang Selatan menggerebek sebuah pabrik pembuatan obat ilegal berjenis Hexymer dan Tramadol di pergudangan Tekno Park 2, Jalan Palem Manis, Jatiuwung, Tangerang. Obat Ilegal ini beredar di wilayah Serpong dan sekitarnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yakni Rifi Agifari, Iwan Pakpahan, Tumpal Siregar, Hoddys Lumban Raja, Sutrisno Sihotang dan Julianto. Selain tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan mentah, mesin produksi, plastik kemasan serta dua buah mobil.

Belakangan diketahui pabrik tersebut sudah beroperasi sekitar tiga bulan ini, perharinya bisa mencapai keuntungan sebesar Rp 900 juta jika dikonversikan dengan 80 kilogram produk atau 660 ribu butir Tramadol dan Hexymer.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat-obatan ilegal berjenis Tramadol, Exymer di wilayah Serpong. Polisi yang mendapat laporan ini pun segera melakukan penyelidikan, hasilnya mengarah ke suatu daerah pergudangan di kawasan Jatiuwung, Tangerang setelah di periksa ternyata sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.

Para tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jurnalis video: Marifka Wahyu Hidayat

Editor/Narator: Ryan Maulana