Sidang e-KTP, Hakim Pertanyakan Andi Narogong di Ruang Fraksi Gol
Videografer
Editor
Selasa, 3 Oktober 2017 11:17 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mempertanyakan keberadaan terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruangan fraksi Partai Golkar, Lantai 12, Gedung Nusantara I Kompleks DPR RI. Ketua majelis hakim, John Halasan Butar Butar menggali keberadaan Andi dari saksi yang dihadirkan KPK yaitu politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017, John menanyakan apakah Agun mengenal terdakwa Andi. Agun menjawab bahwa ia tidak mengenal Andi namun pernah satu kali melihat terdakwa hadir di ruangan Fraksi Partai Golkar.
Hakim John kemudian menanyakan kembali alasan kehadiran Andi karena bukan bagian dari anggota fraksi Partai Golkar di DPR RI. Agun menjawab bahwa agenda fraksi setiap Jumat tersebut memang tidak hanya dihadiri oleh anggota fraksi. Selanjutnya Hakim menanyakan apakah Ketua Umum Golkar Setya Novanto hadir di hari ketika Agun melihat Andi tersebut. Agun memastikan jika ia tidak melihat kehadiran Setya.
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Narogong menghadirkan enam orang saksi, termasuk Agun. Ketua panitia khusus hak angket KPK itu dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Pemerintah DPR pada tahun 2009 sampai 2011.
Lima orang lainnya adalah pegawai negeri Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati; bekas ajudan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman Kurniawan; Direktur PT Erakomp Infonusa, Ferry Tan; bekas anggota DPR RI Komisi Pemerintahan dari Fraksi Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, dan seorang swasta yang pernah menjual tanah miliknya ke Inayah, istri Andi Narogong, Husaini. Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah mengatur penganggaran hingga pelaksanaan proyek e-KTP sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Jurnalis Video : Imam Sukamto
Editor/Narator: Ryan Maulana