Praperadilan Jonru Ginting Ditolak
Videografer
Editor
Selasa, 21 November 2017 18:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lenny Wati Mulasima menolak gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Selasa 21 November 2017.
Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan kalimat ujaran kebencian melalu akun media sosialnya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara.
Jonru dilaporaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras.
Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Video: Subekti
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra