Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Jonru Ginting Ditolak

Videografer

Subekti

Selasa, 21 November 2017 18:09 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lenny Wati Mulasima menolak gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting. Selasa 21 November 2017.

Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan kalimat ujaran kebencian melalu akun media sosialnya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara.

Jonru dilaporaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang mengandung unsur suku, agama, dan ras.

Dalam statusnya, Jonru menulis Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.

Video: Subekti

Editor/Narator: Ridian Eka Saputra