Divonis 1,5 Tahun, Jonru Ginting: Tak Adil
Videografer
Editor
Sabtu, 3 Maret 2018 09:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terdakwa kasus ujaran kebencian, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018. Pada saat masuk Jonru beberapa kali meneriakkan takbir di ruang sidang.
Majelis hakim membacakan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta untuk Jonru. Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.
Menanggapi vonis tersebut Jonru mengatakan hanya mau divonis bebas. Menurut Jonru keputusan pengadilan tidak adil.
Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah
Editor: Zulfikar Epriyadi