Resmi Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Difitnah
Videografer
Editor
Minggu, 14 Januari 2018 10:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Fredrich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan terhadap Setya Novanto, Sabtu, 13 Januari 2018. Fredrich merasa telah melakukan tugas dan kewajibannya untuk membela Setya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam, Sabtu, 13 Januari 2018, kepada media, Fredrich Yunadi mengatakan bahwa dirinya difitnah melakukan pelanggaran.
Fredrich ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan obstruction of justice alias menghalangi proses penyidikan Setya Novanto. Ia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menduga Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, bersama-sama menghalangi proses penyidikan Setya. Caranya, memanipulasi data medis setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.
Jurnalis Video: Lani Diana
Editor: Zulfikar Epriyadi
Simak juga: Setya Novanto Dijemput Tengah Malam dari RS Ciptomangunkusumo
Setya Novanto Diperiksa Lagi untuk Dalami Keterlibatan Pihak Lain