Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Menilai Pemprov DKI Melanggar Aturan di Tanah Abang

Kamis, 18 Januari 2018 01:30 WIB

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengunjungi Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018. Pada 21 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menutup satu jalur di Jalan Jati Baru Raya tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang. Penutupan jalan tersebut diperuntukkan bagi pedagang kaki lima atau PKL, dari 08.00 hingga 18.00 WIB.

Keputusan penutupan jalan sepanjang 400 meter itu banyak mendapat protes dari sejumlah kalangan, yang mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan akan terus melakukan kajian terkait dengan penataan pedagang kali lima untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebab, penutupan Jalan Jatibaru Raya dinilai melanggar Undang-Undang tentang Ketertiban Umum dan Pedestrian.

Dalam kunjungan tersebut, Adrianus berjalan di antara tenda-tenda pedagang sambil sesekali bertanya kepada para pedagang seputar perdagangan di kawasan tersebut.

Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca

Simak juga: Desakan Menguat, Jalan Jati Baru Tanah Abang Akan Dibuka