Ombudsman Menilai Pemprov DKI Melanggar Aturan di Tanah Abang
Videografer
Editor
Kamis, 18 Januari 2018 01:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengunjungi Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018. Pada 21 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menutup satu jalur di Jalan Jati Baru Raya tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang. Penutupan jalan tersebut diperuntukkan bagi pedagang kaki lima atau PKL, dari 08.00 hingga 18.00 WIB.
Keputusan penutupan jalan sepanjang 400 meter itu banyak mendapat protes dari sejumlah kalangan, yang mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kembali Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan akan terus melakukan kajian terkait dengan penataan pedagang kali lima untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Sebab, penutupan Jalan Jatibaru Raya dinilai melanggar Undang-Undang tentang Ketertiban Umum dan Pedestrian.
Dalam kunjungan tersebut, Adrianus berjalan di antara tenda-tenda pedagang sambil sesekali bertanya kepada para pedagang seputar perdagangan di kawasan tersebut.
Jurnalis Video/Editor: Maria Fransisca
Simak juga: Desakan Menguat, Jalan Jati Baru Tanah Abang Akan Dibuka