Polisi Tangkap Pelaku SMS Teror Peledakan Mapolsek Tanara
Videografer
Editor
Rabu, 24 Januari 2018 18:02 WIB
TEMPO.CO, Serang - Tim Buser Satuan Reskrim Polres Serang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung, bekerja sama dengan Kepolisian Lampung, kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku teror dengan mengirimkan pesan singkat via handphone akan meledakkan Kantor Mapolsek Tanara, Kabupaten Serang.
Pelaku bernama Sulhi, warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin malam.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu buah handphone dan chip yang digunakan pelaku untuk mengirimkan pesan pendek (SMS) teror yang mengancam akan meledakkan Kantor Polsek Tanara dengan bom. Kapolres Serang AKBP Wibowo mengatakan SMS teror ini bermotif dendam terhadap instansi kepolisian.
Pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus penggelapan kendaraan bermotor yang ditangani Polsek Tanara. Berawal dari interogasi petugas kepolisian terhadap pelaku saat terjerat kasus penggelapan pelaku menaruh dendam terhadap instansi kepolisian.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor/Narator: Dwi Oktaviane
Simak juga: Polsek Tanara Diteror Akan Diledakkan, Brimob Sisir Setiap Sudut