Pungli Izin In Gang, Staf Dinas Lingkungan Hidup Ditangkap
Videografer
Editor
Rabu, 24 Januari 2018 21:28 WIB
Polda DIY berhasil meringkus pelaku tindak pidana korupsi Pungli dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh staf kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Pelaku dengan inisial yakni I-A ditangkap petugas di halaman parkir Netcity internet learning cafe, Yogyakarta saat hendak melakukan pertemuannya dengan korban pada 18 Januari 2018 lalu.
Pelaku sendiri merupakan tenaga bantuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Pada bagian seksi pengendalian dan pencemaran lingkungan hidup. Modus operandi pelaku yakni meminta pembayaran secara paksa sebesar Rp. 15.000.000 untuk mengurus ijin In Gang sebagai akses masuk Netcity.
Jurnalis Video : HAND WAHYU
Editor/Narator : DWI OKTAVIANE