Perawat Cabul Tersangka, Minta Maaf ke Istri, tapi...
Videografer
Editor
Minggu, 28 Januari 2018 09:35 WIB
TEMPO.CO, Surabaya – Perawat berinisial ZA, warga Jagalan, Kabupaten Sidoarjo, ini terus menundukkan kepala. Tak sedikit pun ia tergerak untuk mengarahkan pandangan.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Sabtu, 27 Juli 2018, telah menetapkan ZA, seorang perawat di National Hospital, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan. Pasien berinisial W, 30 tahun, merasa diperlakukan tidak senonoh saat berada di ruang pemulihan usai menjalani operasi kandungan pada Selasa siang, 23 Januari 2018. Sesuai dengan prosedur, W dipindahkan dari kamar operasi menuju ruang pemulihan. ZA diduga meraba-raba payudara korban, yang tidak berdaya, hingga tiga kali.
Sebelumnya, tim penyidik dengan diikuti pengawas internal dari Polrestabes Surabaya telah melakukan gelar perkara. ZA, 30 tahun, harus menjalani penahanan selama 40 hari ke depan.
ZA mengaku menyesal dan meminta maaf, terutama kepada korban W, dan kepada istri, keluarganya, serta masyarakat.
Sementara itu, suami korban, Yudi Wibowo Sukinto, tetap menuntut keadilan atas perlakuan tidak senonoh terhadap istrinya. Menurut Yudi, istrinya diraba-raba payudaranya dua sampai tiga kali.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya tak berdaya, ZA disangkakan melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Jurnalis Video: Artika Rachmi Farmita
Editor: Farah Chaerunniza
Simak juga: Iseng Remas Payudara, Pria Ini Menangis Diciduk Polisi