Pelaku Penyerangan Siswa YKTB Bogor Ditangkap, Ini Motifnya
Videografer
Editor
Senin, 26 Maret 2018 18:28 WIB
TEMPO.CO, Serang - Pelaku penyerangan terhadap rombongan siswa Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) 3 Bogor, Jawa Barat yang menewaskan satu pelajar YKTB Bogor, Rizki Hadi Kusuma ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Serang Kota. Pelaku berjumlah enam orang, satu diantaranya masih duduk di bangku sekolah.
Para pelaku sudah ditetapkan tersangka, karena terbukti melakukan penyerangan hingga menewaskan satu pelajar YKTB Bogor. Keenam pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni AJ alias Jebing. A-J Diamankan dari tempat persembunyiannya di Muarakarang, Jakarta. Sementara tersangka AG, AR alias Jalu, RH alias Toyam diamankan di Serang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua orang tersangka lain, yakni BD di Ciruas Kabupaten Serang dan RH di Perumahan Persada, Kota Serang Banten. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini mengatasnamakan dirinya sebagai All Base 55. Kelompok ini beranggotakan siswa dan alumni sebuah sekolah swasta yang ada di Kota Serang.
Sebelum melakukan penyerangan beberapa diantara dari mereka telah mengikuti rombongan pelajar yang berasal dari bogor tersebut, dari daerah Serang Barat. Diketahui, rombongan pelajar asal Bogor Jara Barat, berjalan kaki Kehabisan ongkos setelah berlibur di Pantai, Anyar, Kabupaten Serang.
Mereka merencanakan penghadangan dan penyerangan dilakukan di daerah Kemang, karena lokasi tersebut dianggap cukup strategis dan minim penerangan. Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan samurai yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk menyerang korban.
Terungkap pembuat senjata tajam yang kerap digunakan sebagai alat tawuran itu adalah siswa yang masih duduk di bangku SMP di Serang berinisial A-C yang sudah dimankan polisi. Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, mengatakan tidak ada motif balas dendam dalam kejaddian tersebut. Hasil pemeriksaan kelompok All Base 55 ingin mencari nama, mereka melakuakn penyerangan karena rombongan pelajar asal Bogor Jawa Barat, memasuki wilayah kekuasan mereka. Enam pelaku yang sudah diamankan dan dietetapkan tersangka, diancam pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ridian Eka Saputra