Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertimbangan Presiden Jokowi Membebaskan Abu Bakar Baasyir

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 19 Januari 2019 15:00 WIB

Iklan

Pengacara TKN Jokowi - Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Karena alasan kemanusiaan mengingat usia Baasyir sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan. Selain itu, Baasyir sudah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di lapas. Presiden membenarkan telah menugasi Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Baasyir, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun.

Foto: Antara

Editor: Dwi Oktaviane