BNPT akan Jalankan Program Deradikalisasi Kepada Abu Bakar Baasyir
Videografer
Editor
Jumat, 8 Januari 2021 13:09 WIB
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjalankan program deradikalisasi kepada narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir setelah Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021.
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran persnya yang diterima Antara di Bogor, Kamis.
Menurutnya, program deradikalisasi memang kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Ia memaparkan, program deradikalisasi yang akan diberikan kepada Abu Bakar Baasyir di antaranya yaitu wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Video: ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra