Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Partai Ini Bebas dari Caleg Eks Koruptor Rilisan KPU

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 31 Januari 2019 13:00 WIB

Iklan

Tidak semua partai peserta pemilihan umum atau Pemilu menyumbangkan calon legislator atau caleg bekas narapidana perkara korupsi. Dari semua partai peserta pemilu, empat partai ini tidak punya stok caleg eks koruptor dari daftar yang dirilis Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Rabu, 30 Januari 2019. Partai-partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Foto: Antara
Editor: Ryan Maulana