Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Diakui KPU
Videografer
Editor
Rabu, 17 April 2019 13:00 WIB
KPU menyatakan ada 40 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengtakan waktu pengumuman hasil quick count mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemilu. Lembaga survei boleh mengumumkan hasil survei dua jam setelah kegiatan penghitungan dan pemungutan suara di TPS.
Tonton: Emosi Presiden Pilihan Kalah di Pemilu 2019, Ini Saran Ahli
Berikut adalah lembaga survei yang terdaftar di KPU:
- Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltracking Indonesia
- Indonesia Research And Survey (IRES)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan Kompas
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rataka Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survey Nasional
- Indodata
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Voxpol Center Research & Consultan
- FIXPOLL Media Polling Indonesia
- Cirus Curveyors Group
- Arus Survei Indonesia
- Konsepindo Research and Consulting
- PolMark Indonesia
- PT Parameter Konsultindo
- Lembaga Real Count Nusantara
Foto: Antara(M Risyal Hidayat/ Rivan Awal Lingga/ Reno Esnir/ Indrianto Eko Suwarso)
Editor Video: Zulfikar Epriyadi