Tutup 543 Fintech Ilegal, OJK: Masyarakat Harus Waspada
Videografer
Editor
Senin, 29 April 2019 15:00 WIB
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menutup sebanyak 543 entitas financial technology (fintech) peer to peer lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha, Ahad, 28 April 2019. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing memperkirakan fintech ilegal yang beredar masih banyak.
Foto: Pixabay, Tempo (Dias Prasongko, Tony Hartawan)
Editor: Ryan Maulana