Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 16 September 2021 13:00 WIB

Iklan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai modus-modus yang sering digunakan oleh pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Salah satunya yang sangat meresahkan adalah melakukan transfer dana secara mendadak, padahal nasabah tidak pernah mengajukan pinjaman ke perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengingatkan agar masyarakat waspada sejak awal. Mereka juga diminta tak terjebak dan menuliskan data pribadi di website palsu karena mengeklik link tautan yang menawarkan sejumlah penawaran menarik yang ternyata abal-abal.

Foto: Antara Foto, Shutterstock
Video Editor: Ryan Maulana