KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Proyek Dinas PUPR
Videografer
Editor
Rabu, 4 September 2019 09:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perkara suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa malam, 3 September 2019. Tiga orang itu adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaga antikorupsi ini menengarai Ahmad Yani sudah mengantongi Rp 13,4 miliar hasil fee dari berbagai paket pekerjaan lain di sana.
Video: Muhammad Adimaja
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Pedro Versus the World - Jingle Punks _ YouTube Audio Library.mp3