Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Proyek Dinas PUPR

Videografer

Antara

Rabu, 4 September 2019 09:30 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan perkara suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa malam, 3 September 2019. Tiga orang itu adalah Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, dan pihak swasta bernama Robi Okta Fahlevi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaga antikorupsi ini menengarai Ahmad Yani sudah mengantongi Rp 13,4 miliar hasil fee dari berbagai paket pekerjaan lain di sana.

Video: Muhammad Adimaja
Editor: Zulfikar Epriyadi
Backsound: Pedro Versus the World - Jingle Punks _ YouTube Audio Library.mp3