UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Provinsi Mana yang Paling Tinggi?
Videografer
Editor
Jumat, 18 Oktober 2019 14:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen lewat surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019. Kenaikan UMP 2020 tersebut dihitung dengan menggunakan rumus yang telah diatur dalam PP.
Foto: Tempo (Amston Probel, Subekti), Antara
Editor: Ryan Maulana