Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov Jawa Barat Menetapkan UMP 2022 Naik 1,72 Persen

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Minggu, 21 November 2021 15:25 WIB

Iklan

Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu 20 November 2021.

UMP tersebut lebih besar dibanding tahun 2021 sebesar 1,72 persen atau meningkat Rp 31.135,95. UMP yang disesuaikan dengan PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tersebut akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

Video: ANTARA (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Afut Syafril Nursyirwan)