Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belasan Usaha Panti Pijat di Sentul Bogor Ditertibkan

Videografer

Antara

Jumat, 7 Agustus 2020 07:08 WIB

Iklan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan belasan usaha panti pijat di Kawasan Sentul. Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Usaha panti pijat tidak diizinkan beroperasi pada masa PSBB pra-AKB. Maka, pada penertiban itu, petugas menutup paksa panti pijat dan memerintahkan para pemiliknya untuk memulangkan pekerjanya yang mayoritas berdomisili di luar Kabupaten Bogor.

Pemkab setempat enggan kembali memberikan kelonggaran aturan pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.

Pada perpanjangan PSBB kali ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan peraturan bupati (perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya.

Maka, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup Nomor 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2020.

Langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus COVID-19 yang tak kunjung menurun secara signifikan.

Video: ANTARA
Editor: Ridian Eka Saputra