Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nekat Buka saat PSBB DKI, Pijat Prostitusi Digerebek, Tarif Terapis Rp 300 Ribu

Videografer

Antara

Rabu, 23 September 2020 01:15 WIB

Iklan

Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat prostitusi berkedok panti pijat di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21, Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Senin sekitar pukul 14.05 WIB.

Petugas mengamankan 21 orang terdiri dari sembilan orang sebagai terapis, sembilan orang pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha panti pijat itu.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara menyebutkan kasus prostitusi berkedok tempat pijat atau terapis dibandrol harga Rp 300 ribu yang beroperasi saat Pembatasan SosiaTl Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta, Selasa, mengatakan, "Hasil keterangan pengelola untuk jasa terapis sebesar Rp160 ribu per jam. Apabila melakukan kegiatan lain sampai terjadi perbuatan cabul, pelanggan harus membayar Rp300 ribu."

Aries menjelaskan modus panti pijat bernama Temesis itu menawarkan pelayanan jasa kepada para mantan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat telepon selular disertai foto para terapis wanita.

Terkait kasus prostitusi berkedok panti pijat, penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga orang tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, dan TI (26), serta AF (27) sebagai kasir.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Udang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Foto: ANTARA (Fauzi Lamboka, Fianda R)
Footages/Video: Instagram/@polres_metro_jakarta_utara
Sumber Narasi: ANTARA
Editor: Ngarto Februana