TikTok Diblokir, ByteDance Menanggapi Pelarangan Donald Trump
Videografer
Editor
Sabtu, 8 Agustus 2020 13:30 WIB
ByteDance, pemilik TikTok, mengatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum jika pemerintah Amerika Serikat tidak memperlakukan perusahaan secara adil. Perusahaan mengeluarkan pernyataan setelah Presiden AS Donald Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan ByteDance dan Tencent, pemilik WeChat, mulai dalam 45 hari.
Namun, pemerintah AS telah mengabaikan fakta dan melanggar proses hukum atas penandatanganan perintah eksekutif untuk melarang semua transaksi dengan perusahaan. Perintah eksekutif akan membahayakan kepercayaan bisnis global pada kepatuhan AS terhadap supremasi hukum. Saham perusahaan Tencent turun hampir 10 persen setelah pengumuman Trump.
Video: CCTV
Editor: Dwi Oktaviane