Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Remaja Ini Disebut Mengeroyok dan Merampok Satu Polisi saat Demo Omnibus Law

Kamis, 22 Oktober 2020 00:06 WIB

Iklan

Seorang anggota polisi berinisial AJS menjadi korban pengeroyokan lima orang remaja saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 berakhir ricuh. Tak cuma mengeroyok, kelima pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, menurut Humas Polda Metro Jaya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Usai merampok AJS, kelima remaja kemudian menjual ponsel korban di toko online OLX dan dibeli oleh tiga orang penadah. Setelah melakukan pelacakan ponsel korban, polisi menciduk tiga orang penadah itu, yakni Y (29 tahun), AIA (25), dan FA (24).

Berangkat dari informasi ketiga tersangka, polisi polisi kemudian menciduk tiga tersangka lain yang menjual dan mengeroyok polisi, mereka adalah MR (21), SD (18), dan MF (17). Yusri mengatakan masih ada satu tersangka lain yang saat ini masih buron.

Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana