Mengaku Rugi Rp 30 M, Wanita Ini Minta Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah
Videografer
Editor
Jumat, 9 April 2021 06:00 WIB
Seorang pemilik rumah mewah di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan diduga menjadi korban penipuan oleh kelompok mafia tanah. Akibat ulah kelompok itu, korban yang berinisial LS mengaku menderita kerugian karena kehilangan rumah mewahnya yang seharga Rp 30 miliar.
Kasus dugaan penipuan ini berawal saat korban akan meminjam uang Rp 9 miliar kepada seseorang dengan agunan rumahnya. Perjanjian berikutnya bukan utang piutang tetapi PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual, menurut kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 April 2021.
Saat gagal bayar, setelah LS membayar angsuran empat kali, pelaku kemudian melakukan balik nama terhadap sertifikat kepemilikan rumah mewah LS berbekal surat PPJB. Pelaku juga kemudian menjual rumah tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 9 miliar tanpa persetujuan LS.
Atas dugaan mafia tanah ini, LS bersama kuasa hukumnya melapor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, penyerobotan tanah, dan pemalsuan akta otentik. LS dan kuasa hukumnya mengatakan kepada media bahwa pihaknya meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah.
Jurnalis Video: M Julnis Firmansyah
Editor: Ngarto Februana