Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Diminta Tertibkan Layanan Tes Cepat Tak Berizin

Videografer

Antara

Selasa, 22 Juni 2021 15:21 WIB

Iklan
Dinas Kesehatan Kota Padang (Sumatera Barat), meminta pihak Kepolisian selaku penegak hukum, menindak jasa layanan rapid antigen yang tidak memiliki izin. Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani, Senin (21/6) menjelaskan, untuk membuka layanan tes usap antigen, pemilik layanan harus memenuhi syarat seperti ketersedian SDM, kelengkapan sarana dan prasarana, serta adanya pengelolaan limbah medis.
Video: ANTARA (Melani Friati/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)