Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Nilai Yance Korban Politik

Videografer

Editor

Kamis, 29 Januari 2015 09:01 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.Yance diduga terlibat dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada tahun 2004.Negara dirugikan sebesar Rp 4,1 miliar oleh perbuatannya.Ian Iskandar, Kuasa hukum Yance menilai Yance hanya jadi korban politik. Ia mengatakan dalam berkas dakwaan, sama sekali tidak tercantum dakwaan soal mark up ganti rugi tanah untuk lokasi pembangunan PLTU Sumur adem, Kabupaten Indramayu.Dalam persidangan, Yance mengaku tidak paham dengan isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Yance menyerahkan kepada Penasihat Hukum dan meminta waktu satu minggu untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Videografer : DICKY ZULFIKAR NAWAZAKIEditor : RYAN MAULANA