Debt Collector Tak Tersertifikasi, Bisa Dipolisikan Jika Tarik Paksa Kendaraan
Videografer
Editor
Kamis, 30 September 2021 09:00 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk ilegal. Oleh karena itu, penagih utang tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum. Apalagi jika tindakan debt collector ilegal yang menarik unit secara berlebihan ini sudah sangat meresahkan.
Foto: Shutterstock
Video Editor: Ryan Maulana