Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debt Collector Tak Tersertifikasi, Bisa Dipolisikan Jika Tarik Paksa Kendaraan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 30 September 2021 09:00 WIB

Iklan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk ilegal. Oleh karena itu, penagih utang tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum. Apalagi jika tindakan debt collector ilegal yang menarik unit secara berlebihan ini sudah sangat meresahkan.

Foto: Shutterstock
Video Editor: Ryan Maulana