Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Warga Toruakat Tewas dalam Konflik Lahan dengan Perusahaan Tambang

Videografer

Istimewa

Kamis, 30 September 2021 21:41 WIB

Iklan

Insiden penyerangan terjadi terhadap Masyarakat Adat Toruakat di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada 27 September 2021. Penyerangan tersebut diduga dilakukan preman bayaran perusahaan tambang emas PT Bulawan Daya Lestari.

Akibatnya, seorang warga Masyarakat Adat Toruakat meninggal akibat ditembak pada bagian dada. Serta, empat orang lainnya mengalami luka-luka. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima Tempo, Masyarakat Adat Toruakat sebelumnya mendapat informasi bahwa pihak perusahaan telah memasuki wilayah adat dan merusak sejumlah kebun. Menyikapi informasi tersebut, masyarakat adat bermusyawarah guna memastikan lokasi dan mengecek batas-batas wilayah mereka.

Untuk memastikan kelancaran, Masyarakat Adat Toruakat kemudian mendatangi Markas Kepolisian Resort Bolaang Mongondow dan menyampaikan maksud kegiatan turun lapangan tersebut. Pihak kepolisian pun menerjunkan personel serta mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam.

Namun, pada saat mengecek, tiba-tiba masyarakat adat diserang oleh sekelompok preman. Pihak kepolisian yang hadir di lokasi, disebut tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah atau membubarkan kelompok penyerang.

"Berkaitan dengan peristiwa ini, Masyarakat Adat Toruakat meminta pemerintah untuk segera menutup PT Bulawan Daya Lestari. Selain itu, masyarakat adat meminta agar Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pelaku penembakan dan menangkap para mafia tanah yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan Masyarakat Adat Toruakat," demikan pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 30 September 2021.

Sebagai informasi, PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) beralamat di Jalan W.Z. Yohanes No.12 Manado Propinsi Sulawesi Utara, 95118. PT BDL tersebut tercatat memiliki Ijin Usaha Pertambangan seluas 99.84 hektar. Berdasarkan penelusuran yang ada, PT BDL merupakan milik perseorangan atas nama Edwin Efraim Tanesia dan Denny Ramon Karwur. Sementara dalam struktur perusahaan, Edwin Efraim Tanesia menjabat sebagai Komisaris, Denny Ramon Kawur sebagai Direktur Utama bersama Jetty Roeroe S.IK dan Michael Tumbol sebagai Direktur.

Video: Istimewa
Naskah: Tempo.co