Kenaikan Tarif Ojek Online Disesuaikan Dengan Tiga Zona Ini
Videografer
Editor
Sabtu, 10 September 2022 17:00 WIB
Tarif ojek online terhitung mulai Minggu 11 September 2022 pukul 00.00 WIB akan mengalami kenaikan. Ini merupakan hasil dari pembicaraan antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait yang diteken pada 7 September 2022 lalu. Tarif ojek online disusun berdasarkan dua komponen, mulai dari biaya pengemudi atau tarif langsung dan tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi). Selain itu kenaikan juga terjadi pada tarif langsung namun untuk tarif tidak langsung diturunkan.
Zona I: Kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.
Zona II: Batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Zona III: Batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%.
Tarif aplikasi yang selama ini dibebankan kepada pelanggan juga akan diturunkan seiring dengan kebijakan baru ini, dari sebelumnya 20% menjadi 15% terhitung mulai besok.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ Fauzan
Editor: Dwi Oktaviane