Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demi Keempat Istrinya, Residivis Ini Embat 7 Motor

Videografer

Editor

Sabtu, 6 Juni 2015 06:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor yang mempunyai istri empat di Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, nekat menggelapakan 7 unit sepeda motor milik teman bahkan saudaranya sendiri, demi mencukupi kebutuhan hidup istri-istrinya. Dari tangan pelaku yang sudah ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan motor milik para korban. Minan alias Andre, warga Kendayakan, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang ini tidak berkutik saat digiring oleh petugas kepolisian Polsek Keragilan Kabupaten Serang, pada Jumat siang kemarin. Pria yang memiliki empat istri ini merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pernah dihukum penjara satu tahun empat bulan dengan kasus yang sama pada tahun 2011. Kini pelaku yang bermatapencaharian petani itu kembali ditangkap polisi atas tuduhan telah menggelapkan tujuh sepeda motor milik teman bahkan saudaranya sendiri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, sementara dua unit motor lainnya telah dijual pelaku kepada penadah dengan harga antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Selain mengamankan lima unit motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa STNK motor. Alasan pelaku mencuri kendaraan sepeda motor untuk mencukupi kebutuhan hidup istri-istrinya. Selain itu, modus yang digunakan pelaku ialah dengan menggelapkan sepeda motor milik para korban, dengan cara meminjamnya untuk membeli rokok dan sepeda motor yang dipijam pelaku kemudian dibawa kabur. Sementara itu, Kapolsek Keragilan, Kompol Warsono, mengatakan untuk memperdaya korbanya agar mau meminjamkan sepeda motor kepada pelaku, pelaku juga menawarkan pekerjaan kepada para korbannya itu. Ditangkapnya pelaku oleh petugas Kepolisian Sektor Keragilan Kabupaten Serang itu lantaran banyaknya laporan warga yang kehilangan motor setelah dipinjam pria beristri empat tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto Februana