Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 9 Juni 2015, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan dengan materi penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Polri. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09 dan dipimpin oleh hakim tunggal Dahmi Wirdha sempat terhenti ketika tim kuasa hukum Polri keberatan dengan isi permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Novel. Tim kuasa hukum Mabes Polri keberatan karena menurut mereka terdapat sejumlah perubahan substansi dalam permohonan tersebut. Sidang sempat diskors selama 10 menit oleh hakim dan hakim menyarankan untuk mencabut terlebih dahulu gugatan praperadilan dan mengajukannya kembali. Tim kuasa hukum Novel akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya dan akan mengajukannya kembali dalam waktu dekat.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya