Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Hakim tunggal Zuhairi akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan Novel Baswedan dengan materi penangkapan dan penahan dirinya oleh pihak penyidik Mabes Polri, Selasa, 9 Juni 2015. Menurut hakim, penangkapan dan penahanan Novel Baswedan oleh penyidik Mabes Polri sah menurut undang-undang dan sudah sesuai dengan prosedur. Awalnya dalam pembacaan eksepsinya, hakim menolak semua eksepsi yang diajukan oleh Polri selaku termohon dalam gugatan ini. Selain itu, hakim juga menolak semua pokok perkara yang diajukan Novel dalam gugatan praperadilan yang ia ajukan. Tim kuasa hukum Novel belum menentukan langkah selanjutnya terkait putusan hakim hari ini. Mereka akan segera melakukan koordinasi dengan Novel terkait tindakan selanjutnya soal putusan praperadilan yang ditolak tersebut.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya