Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen

Videografer

Antara

Jumat, 16 Desember 2022 22:31 WIB

Iklan

Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara permanen, jika tidak membayar pajak selama dua tahun. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, Jumat (16/12), menyebut hal itu guna mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. (Cahya Sari/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)