Iklan
TEMPO.CO, Serang: Menjelang bulan suci Ramadan, petugas gabungan dari Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan Serang, bersama Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kota Serang, Rabu pagi, 17 Juni 2015, melakukan inspeksi mendadak produk makanan ke Pasar Induk Rau Kota Serang. Dalam sidak petugas menemukan kerupuk merah yang berasal dari Padang, yang positif mengandung Roda Min B atau bahan pewarna tekstil pakaian. Kerupuk merah tersebut dijual oleh pedagang secara bebas.Penemuan tersebut setelah petugas BPOM Serang melakukan uji refiteskit terhadap beberapa sampling jenis makanan yang mempunyai warna mencolok, termasuk ikan laut dan produk makanan lainnya.Hasilnya petugas menemukan zat Roda Min B yang terkandung dalam kerupuk merah asal Padang tersebut. Petugas BPOM Serang, Fauji, mengatakan menurut peraturan perdagangan Roda Min B merupakan Zat pewarna tekstil yang digunakan untuk pakaian. Apabila dikonsumsi secara berlebih bisa mengakibatkan kanker.Sementara itu, kerupuk merah yang dijual pedagang secara bebas tersebut diakui pedagang didapat dari pemasok yang didatangkan langsung dari daerah Padang. Biasanya kerupuk merah dipadukan dengan makanan ketupat sayur Padang. Pedagang sendiri sebelumnya tidak mengatahui bahwa kerupuk merah yang dijual bebas itu mengandung Roda Min B.Sebagai tindak lanjut dari temuan itu, petugas hanya menegur pedagang, dan tidak melakukan penyitaan.Petugas juga melakukan uji sampling terhadap produk makanan lainnya. Namun hasilnya negatif. Razia makanan akan terus dilakukan petugas gabungan ke sejumlah pasar tradisional dan swalayan di Kota Serang, untuk mencegah adanya produk makanan berbahaya yang dijual bebas. Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto FebruanaNarator: Ryan Maulana
Video Terkait
-
Operasi Pasar, Petugas Temukan Ikan Berformalin
30 Mei 2017
-
Produksi Mie Dengan Boraks, Pabrik ini Digrebek Polisi
12 Agustus 2016
Video Lainnya