Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Dua Terdakwa Divonis Berbeda

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 9 Maret 2023 19:30 WIB

Iklan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis pidana yang berbeda terhadap dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Terdakwa Abdul Haris, yang saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan terdakwa Suko Sutrisno, yang bertindak sebagai Petugas Keamanan, divonis 1 tahun pidana penjara.

Video: Antara (Hanif Nasrullah/Yovita Amalia/Rinto A Navis)