Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bebas
Videografer
Editor
Kamis, 16 Maret 2023 15:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Vonis tak bersalah itu dibacakan ketua majelis hakim Abu Ahnad Siddqi Amsya pada Kamis, 16 Maret 2023.
Majelis menilai Bambang tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal. "Jaksa wajib merehabilitasi nama baik terdakwa," kata Abu Ahmad.