Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Bebas

Videografer

Antara

Kamis, 16 Maret 2023 15:00 WIB

Iklan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Vonis tak bersalah itu dibacakan ketua majelis hakim Abu Ahnad Siddqi Amsya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis menilai Bambang tak memenuhi kriteria dakwaan kumulatif penuntut umum yakni Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, yakni barang siapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga tak bisa bekerja untuk sementara waktu. Dengan demikian tuntutan jaksa pada Bambang selama 3 tahun penjara batal. "Jaksa wajib merehabilitasi nama baik terdakwa," kata Abu Ahmad.