Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TransJakarta dan Angkot Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

Videografer

Tempo.co

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 9 Desember 2023 10:00 WIB

Iklan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang pemasangan segala jenis atribut kampanye di transportasi publik, salah satunya TransJakarta. Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI menyatakan bahwa para caleg maupun capres-cawapres telah diperingatkan Bawaslu.

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Bus Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” ujar Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.

Foto: Antara 

Editor: Dwi Oktaviane